Breaking News

Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion Semarang, Resmi Ditahan Kejari

Tersangka kasus pornografi layanan striptis di karaoke Mansion Semarang berinisial YS alias Mami U, dikawal petugas saat digelandang dari kantor Kejari menuru Lapas, Kamis (26/6/2025). Tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Tirto.id/Baihaqi Annizar

D'On, Semarang –
Kejaksaan Negeri Kota Semarang resmi menahan seorang muncikari yang menjadi otak di balik praktik layanan striptis di tempat hiburan malam terkenal, Mansion KTV & Bar Semarang. Perempuan berinisial YS, yang akrab disapa Mami Uthe, kini meringkuk di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.

Penahanan dilakukan usai kejaksaan menerima pelimpahan kasus dari penyidik Polda Jawa Tengah terkait dugaan kuat praktik pornografi terselubung yang difasilitasi di tempat karaoke elite tersebut.

“Tersangka berinisial YS alias Mami U telah kami tahan. Saat ini dia ditempatkan di Lapas Perempuan Semarang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Paket Eksklusif ‘Mash Pottato’: Striptis Berbalut Karaoke

Dari hasil penyidikan, YS disebut-sebut sebagai penggagas paket hiburan eksklusif bernama "Mash Pottato", yang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelanggan kelas atas di Mansion KTV. Paket ini tidak hanya menyajikan layanan pemandu lagu atau lady companion (LC), namun juga melibatkan aksi tari telanjang (striptis) yang dilakukan oleh LC di ruangan tertutup selama 30 menit.

“Paket Mash Pottato ini, mohon maaf, melibatkan LC yang tidak mengenakan bra, hanya memakai celana dalam, dan kemudian menari striptis di depan tamu. Semua itu dilakukan atas arahan dari tersangka,” terang Sarwanto.

Paket tersebut dijual secara diam-diam kepada pelanggan tertentu, dan disebut sebagai salah satu “layanan spesial” yang menjadi andalan Mansion KTV dalam menjaring pelanggan eksklusif.

Dari Penggerebekan ke Penahanan: Jejak Hukum Mami Uthe

Kasus ini bermula dari penggerebekan besar-besaran yang dilakukan tim dari Polda Jawa Tengah pada akhir Februari 2025. Dalam penggerebekan yang menyita perhatian publik tersebut, polisi mengamankan 20 orang di lokasi, termasuk:

  • 16 orang lady companion (LC),
  • Beberapa manajer operasional,
  • Dan sejumlah penyedia jasa yang dikenal dengan sebutan “mami” dan “papi”.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, polisi akhirnya menetapkan YS sebagai tersangka utama, dengan dugaan kuat sebagai aktor intelektual yang memfasilitasi dan mengatur paket-paket layanan berbau pornografi di karaoke tersebut.

Ancaman Hukuman dan Jerat Pasal

Atas perbuatannya, YS kini harus menghadapi proses hukum berat. Ia dijerat dengan dua pasal, yakni:

  • Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur soal penyediaan jasa pornografi secara langsung.
  • Pasal 296 KUHP, terkait dengan perbuatan memudahkan orang melakukan perbuatan cabul.

Jika terbukti bersalah, Mami Uthe terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun, serta denda yang tidak kecil jumlahnya.

Sorotan untuk Praktik Terselubung di Tempat Hiburan Malam

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena memperlihatkan bagaimana praktik-praktik terselubung di balik dunia hiburan malam bisa berkembang secara sistematis dan terorganisir. Mansion KTV, yang selama ini dikenal sebagai tempat karaoke premium di kawasan Jalan Kiai Saleh, ternyata menyimpan sisi kelam di balik gemerlap lampu dan suara musiknya.

Aparat penegak hukum menyebut kasus ini sebagai peringatan serius terhadap pengelola tempat hiburan lainnya agar tidak mencoba melanggar hukum dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum negara.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang coba bermain-main dengan praktik pornografi berkedok hiburan,” tegas Sarwanto.

(Mond)

#Pornografi #Striptis #KafeKaraokeMansion