Breaking News

Hari Pertama Operasi Antik, Polres Sijunjung Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 14,23 Gram Sabu

Hari Pertama Operasi Antik Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu (Dok: Polres Sijunjung)

D'On, Sijunjung
Operasi Antik yang digelar serentak oleh jajaran Polda Sumatera Barat langsung membuahkan hasil signifikan di wilayah hukum Polres Sijunjung. Di hari pertama pelaksanaan operasi tersebut, Senin (23/6/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasil menggulung seorang pengedar narkoba berinisial RP (36), warga Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII.

Penangkapan yang dilakukan pada pagi hari itu menjadi awal yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di daerah yang selama ini mulai disinyalir rawan sebagai jalur distribusi narkoba. Keberhasilan ini bahkan mendapat atensi langsung dari Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., yang langsung meluncur ke Mapolres sesaat setelah mendengar kabar penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendukung penuh Operasi Antik 2025 yang digagas Polda Sumbar. Tidak hanya menggugurkan kewajiban operasi, namun kami ingin benar-benar membersihkan wilayah Sijunjung dari peredaran narkoba,” ujar Kapolres.

Berawal dari Informasi Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan observasi terhadap seorang pria yang sering terlihat keluar masuk sebuah rumah di kawasan Jorong Mengkudu Kodok dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami mencocokkan informasi yang kami terima dengan aktivitas target. Setelah bukti awal cukup kuat, tim segera melakukan penggerebekan ke lokasi,” terang Elfison.

Barang Bukti Sabu 14,23 Gram dan Alat Isap

Penggerebekan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka RP, polisi menemukan sejumlah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan total berat mencapai 14,23 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, alat isap (bong), serta plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Menurut keterangan polisi, jumlah barang bukti ini merupakan yang terbanyak yang berhasil disita oleh Polres Sijunjung dalam beberapa waktu terakhir.

“Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia telah cukup lama menjalankan aktivitas ini secara sembunyi-sembunyi,” ujar Elfison.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

RP kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung bersama seluruh barang bukti yang diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkoba sesuai pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung hasil proses hukum lebih lanjut.

Operasi Antik (Anti Narkotika) sendiri merupakan agenda rutin kepolisian yang menyasar pengungkapan kasus-kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, yang pelaksanaannya difokuskan selama jangka waktu tertentu dan didukung penuh oleh Polda Sumbar.

Kapolres Andre Anas menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli narkoba, serta mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Ini bukan semata tugas polisi. Pemberantasan narkoba butuh partisipasi semua pihak. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor dan ikut menjaga masa depan generasi kita,” tutup Kapolres.

(Hen/Mond)

#Narkoba #Sabu #PolresSijunjung