Breaking News

Bejat! Kakek dan Paman di Mentawai Sekongkol Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil

Kakek dan Paman Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil 

D'On, Mentawai
- Sungguh tragis nasib bocah seko­lah dasar (SD) berusia 12 tahun di Desa Sioban, Ke­camatan Sipora Selatan, Ka­bupaten Kepulauan Men­­tawai. Diusianya yang masih belia ia dijadikan budak seks oleh kakek dan pamannya sendiri.

Lebih ironinya lagi, akibat aksi pe­merkosaan yang terjadi berkali-kali itu, membuat korban Mawar (nama sa­maran-red) kini dalam kon­disi hamil dan mengalami trauma berat. Melihat anaknya menjadi korban bejat kakek dan pamannya, orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa hingga hamil, langsung melapor ke Polisi.

Dari laporan orang tua korban tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipora bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kakek korban berinisial J (56) yang bekerja sebagai guru di salah satu SD dan paman korban berinisial WS (32) ditangkap.

Kapolsek Sipora AKP Herlina ketika dikonfirmasi wartawan membe­narkan adanya kasus pen­cabulan hingga berujung korbannya hamil. Dijelaskannya, kasus ini terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan pe­rubahan perilaku dan kon­disi tubuh anaknya.

“Setelah ditanya lang­sung, korban mengaku te­lah dicabuli dan disetubuhi J, yang tak lain kakeknya. Mendengar pengakuan me­ngejutkan tersebut, ibu kor­ban segera menceritakan hal itu kepada suaminya. Kemudian mereka men­datangi pelaku J di rumah­nya untuk meminta pen­jelasan,” ungkap AKP Her­lina, Selasa (3/6).

AKP Herlina mengungkapkan saat itu pelaku J mengakui perbuatannya dan mena­warkan untuk membiayai anak yang di kandung kor­ban. Selain itu akan mem­berikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan perjanjian kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi.

“Orang tua korban tak terima atas perbuatan pe­la­ku. Orang tua korban kemudian memastikan kor­ban hamil atau tidak, dengan membeli tes pack. Se­telah dites, ternyata me­nun­jukkan korban positif hamil. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ter­sebut ke Polsek Sipora,” ujar AKP Herlina.

Setelah menerima la­poran ibu korban, pihaknya kepolisian langsung melakukan pe­me­riksaan terhadap kor­ban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi pe­lakunya ada dua orang.

“Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan ka­kek korban dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya,” tegas AKP Herlina.

Menurut AKP Herlina, berdasarkan hasil peme­riksaan, pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumah­nya dan April 2025 di ke­diaman korban. Modus yang digunakan J merayu korban dengan mem­beri­kan sejumlah uang dan me­larangnya memberita­hu kepada orang tuanya.

“Sementara WS pa­man korban, mengaku te­lah men­cabuli korban dua kali pada Maret 2025. Per­buatan itu dilakukan di rumah dan gudang saat tidak ada orang tua kor­ban,” tuturnya.

AKP Herlina me­nga­takan, terhadap korban diberikan pendampingan oleh  Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi.

“Untuk kedua pelaku telah ditahan di Rutan Pol­res Kepulauan Mentawai. Korban akan terus diberi­kan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” pungkasnya.

(PM)

#Pencabulan #Perkosaan #Mentawai