Bejat! Kakek dan Paman di Mentawai Sekongkol Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil
Kakek dan Paman Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil
D'On, Mentawai - Sungguh tragis nasib bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Diusianya yang masih belia ia dijadikan budak seks oleh kakek dan pamannya sendiri.
Lebih ironinya lagi, akibat aksi pemerkosaan yang terjadi berkali-kali itu, membuat korban Mawar (nama samaran-red) kini dalam kondisi hamil dan mengalami trauma berat. Melihat anaknya menjadi korban bejat kakek dan pamannya, orang tua korban yang tak terima anaknya diperkosa hingga hamil, langsung melapor ke Polisi.
Dari laporan orang tua korban tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipora bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kakek korban berinisial J (56) yang bekerja sebagai guru di salah satu SD dan paman korban berinisial WS (32) ditangkap.
Kapolsek Sipora AKP Herlina ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus pencabulan hingga berujung korbannya hamil. Dijelaskannya, kasus ini terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi tubuh anaknya.
“Setelah ditanya langsung, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi J, yang tak lain kakeknya. Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, ibu korban segera menceritakan hal itu kepada suaminya. Kemudian mereka mendatangi pelaku J di rumahnya untuk meminta penjelasan,” ungkap AKP Herlina, Selasa (3/6).
AKP Herlina mengungkapkan saat itu pelaku J mengakui perbuatannya dan menawarkan untuk membiayai anak yang di kandung korban. Selain itu akan memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan perjanjian kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi.
“Orang tua korban tak terima atas perbuatan pelaku. Orang tua korban kemudian memastikan korban hamil atau tidak, dengan membeli tes pack. Setelah dites, ternyata menunjukkan korban positif hamil. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora,” ujar AKP Herlina.
Setelah menerima laporan ibu korban, pihaknya kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, teridentifikasi pelakunya ada dua orang.
“Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Herlina.
Menurut AKP Herlina, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya dan April 2025 di kediaman korban. Modus yang digunakan J merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarangnya memberitahu kepada orang tuanya.
“Sementara WS paman korban, mengaku telah mencabuli korban dua kali pada Maret 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan gudang saat tidak ada orang tua korban,” tuturnya.
AKP Herlina mengatakan, terhadap korban diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi.
“Untuk kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai. Korban akan terus diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” pungkasnya.
(PM)
#Pencabulan #Perkosaan #Mentawai