Kemenkes Keluarkan Peringatan: Faskes Diminta Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto
D'On, Jakarta — Dalam bayang-bayang lonjakan kasus COVID-19 di berbagai negara Asia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengibarkan bendera peringatan. Melalui surat edaran resmi bernomor SR.03.01/C/1422/2025, pemerintah pusat meminta seluruh jajaran fasilitas kesehatan dan unit karantina untuk meningkatkan kewaspadaan secara menyeluruh.
Edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Kemenkes, Murti Utami, menyerukan agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kekarantinaan kesehatan memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia—terutama dari negara-negara yang tengah mencatat lonjakan signifikan kasus COVID-19.
Fokus Pengawasan di Pintu Masuk Internasional
Dalam surat edaran yang dirilis pada 23 Mei 2025, Kemenkes menegaskan pentingnya deteksi dini. Petugas diminta untuk meningkatkan pemantauan suhu tubuh, mengenali gejala klinis seperti demam dan gangguan pernapasan, serta mengawasi barang bawaan dan alat angkut dari luar negeri. Pemeriksaan tidak hanya berhenti di bandara dan pelabuhan, tetapi juga mencakup lintas batas negara (PLBN).
"Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau penyakit potensial KLB/wabah, maka pemeriksaan lebih lanjut harus segera dilakukan," tulis Murti dalam edaran tersebut.
Jika hasil observasi menunjukkan kemungkinan besar seseorang terinfeksi, sampel harus segera dikirim ke laboratorium rujukan untuk analisis cepat. Pasien dengan kecurigaan tinggi akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan untuk penanganan infeksi menular.
Instruksi untuk Tenaga Kesehatan dan Operator Transportasi
Edaran tersebut juga memuat imbauan penting kepada operator alat angkut maskapai penerbangan, pengelola pelabuhan, hingga penyedia transportasi darat lintas batas. Mereka diminta aktif mengedukasi penumpang untuk menjaga protokol kesehatan selama perjalanan.
“Gunakan masker saat sakit, rajin mencuci tangan, serta terapkan etika batuk dan bersin untuk mencegah penularan,” tulis Murti. Penumpang yang merasa sakit di tengah perjalanan juga diminta segera melapor kepada kru atau petugas kesehatan di titik kedatangan.
Rumah Sakit dan Puskesmas Diminta Perkuat Kesiapan
Tidak hanya di pintu masuk negara, kesiapsiagaan juga wajib diterapkan di dalam negeri. Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya diminta untuk memantau perkembangan global terkait COVID-19 baik melalui kanal resmi pemerintah maupun informasi dari WHO.
Faskes juga diwajibkan menjaga kesehatan tenaga medis dan nonmedis di garda depan. Pencegahan dan pengendalian infeksi harus kembali menjadi prioritas utama.
“Waspada bukan berarti panik, tapi kita perlu memperkuat pertahanan sejak dini,” ujar Murti.
Peta Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia
Peringatan ini dikeluarkan menyusul laporan peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia selama pekan ke-12 hingga ke-20 tahun 2025. Negara-negara yang menunjukkan tren kenaikan signifikan termasuk Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Adapun varian yang mendominasi di masing-masing wilayah berbeda-beda:
- Thailand: Varian XEC dan JN.1
- Singapura: Varian LF.7 dan NB.1.8 (keduanya turunan dari JN.1)
- Hongkong: Varian JN.1
- Malaysia: Varian XEC (turunan JN.1)
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa sejauh ini tingkat penularan masih relatif rendah, dan angka kematian pun tetap terkendali.
Situasi di Dalam Negeri: Tren Turun, Tapi Tetap Waspada
Sementara itu, situasi dalam negeri menunjukkan tren yang menggembirakan. Selama pekan ke-19 hingga ke-20 tahun 2025, jumlah kasus konfirmasi mingguan turun drastis dari 28 kasus menjadi hanya 3 kasus.
Namun, bukan berarti Indonesia bebas risiko. Varian MB.1.1 saat ini menjadi dominan di tanah air dan menurut para ahli, varian ini masih memiliki potensi menular, khususnya jika terjadi pelonggaran protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Penutup: Mencegah Lebih Baik dari Mengobati
Surat edaran ini bukan semata pengingat administratif, melainkan bentuk kewaspadaan aktif dari pemerintah agar Indonesia tidak kecolongan dalam menghadapi potensi gelombang baru COVID-19 dari luar negeri.
Dengan meningkatnya mobilitas global dan munculnya subvarian baru, semua pihak dari petugas bandara hingga petugas puskesmas didorong untuk kembali siaga.
Karena seperti yang telah kita pelajari dalam pandemi sebelumnya, cepat tanggap adalah kunci keselamatan bersama.
(Mond)
#Kemenkes #Covid19 #Nasional #Kesehatan