Breaking News

Kanit Reskrim dan Anggotanya Dibacok Saat Tangkap Geng Curanmor Bersenjata Golok

Pelaku curanmor yang bacok polisi ditangkap aparat Polsek Jatiuwung, Tangerang.

D'On, Lebak, Banten
– Suasana mencekam terjadi di Jalan Pajajaran, Gandasari, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, saat tim polisi dari Polsek Jatiuwung mencoba membekuk sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal brutal dan bersenjata tajam. Dalam operasi dini hari pada Jumat (23/5/2025) itu, dua aparat kepolisian menjadi korban kebiadaban pelaku yang nekat melawan dengan golok saat hendak ditangkap.

Korban pertama adalah Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry, seorang perwira tangguh yang dikenal ulet dalam memburu pelaku kejahatan. Ia mengalami luka bacok serius di dada, tangan, dan kaki setelah diserang secara tiba-tiba oleh para pelaku. Sementara itu, anggotanya, Briptu M. Galih, mengalami cedera mengerikan: jari tangannya putus akibat sabetan senjata tajam.

“Pak Derry dan Briptu Galih saat itu sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang sudah lama kami buru. Saat digerebek, mereka melawan secara membabi buta dengan senjata tajam,” ujar Kompol Rabiin, perwira menengah dari Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Rabiin, aksi pengepungan dan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan tim reserse Jatiuwung. Para pelaku telah masuk dalam daftar buronan karena keterlibatan mereka dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Menyadari posisi mereka terancam, enam orang pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Rangkasbitung, memilih bertarung secara brutal daripada menyerah.

“Mereka tidak hanya melawan, tapi benar-benar berniat melukai petugas. Ini menunjukkan betapa berbahayanya kelompok ini,” lanjut Rabiin.

Serangan mendadak itu membuat suasana penangkapan berubah menjadi medan pertempuran. Meski dua anggota terluka parah, tim tetap berhasil melumpuhkan seluruh pelaku. Enam orang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial YA, AY, AA, RT, G, dan P. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya golok yang digunakan menyerang petugas, kunci leter T yang biasa dipakai membobol motor, dan empat unit sepeda motor hasil curian.

Saat ini, AKP Derry dan Briptu Galih masih dirawat intensif di rumah sakit. Keduanya telah menjalani operasi untuk menangani luka yang diderita. “Kondisi mereka sudah mulai membaik, meskipun proses pemulihan masih panjang,” kata Rabiin, yang menyampaikan apresiasi atas keberanian kedua anggotanya.

Keenam tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tak hanya akan diadili atas aksi pencurian, namun juga atas upaya kekerasan terhadap aparat penegak hukum.

Insiden ini menjadi pengingat keras akan risiko besar yang dihadapi polisi dalam menegakkan hukum, terlebih saat berhadapan dengan pelaku kriminal yang nekat dan bersenjata tajam.

(Mond)

#Pembacokan #Kriminal #PolisiDibacok