Breaking News

Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

D'On, Jakarta,-
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirim tahap I berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Tersangka drg RP diduga terlibat dalam peristiwa ini.

Kronologi Kejadian

- Tahun 2011-2012: Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012. Total anggaran: Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

- 10 November 2022: Pengiriman tahap I berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI.

- 25 November 2022: Penyidik menerima pengembalian berkas dengan kekurangan petunjuk formil dan materil.

- 16 Januari 2024: Pengiriman kembali berkas perkara setelah penyidik melengkapi petunjuk formil dan materil.

Pasal Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.213.174.883.

Pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proses pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melibatkan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pembayaran. Pengiriman tahap I berkas perkara dilakukan pada 10 November 2022, dengan penyidik memperoleh berkas kembali pada 25 November 2022 untuk dilengkapi, kemudian dikirim kembali pada 16 Januari 2024 setelah melengkapinya.

Berita ini memberikan gambaran kronologis dan fakta yang terperinci, mencakup waktu dan tempat terkait perkembangan kasus korupsi ini.

(*/Mond)


#Polri #Korupsi