Breaking News

Polisi Ringkus Pembobol Website Pedulilindungi untuk Jualan Sertifikat Vaksin Palsu

D'On, Jakarta,- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka berinisial FH dan HH yang terlibat dalam kasus ilegal akses pencurian data aplikasi dengan membobol data website pedulilindungi. Di mana data tersebut digunakan untuk membuat surat sertifikat vaksin palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut jika kedua pelaku turut memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini sedang membutuhkan surat sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk berbagai aktivitas.

"Dua orang pelaku berbagi peran yang, satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Adapun identitas pelaku pertama yang menawarkan sertifikat vaksin palsu adalah FH (24) seorang karyawan swasta pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru yang menjajakan layanan kartu vaksin.

"Setelah dilakukan komunikasi dengan akun facebook tersebut diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," jelasnya.

Kemudian setelah mendapat pelanggan, lantas FH memberikan datanya ke HH (30) seorang staf pada Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara untuk mengambil data nomor induk kependudukan (NIK) melalui data BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang terkoneksi dengan data website pedulilindungi.

"Pelaku (HH) memiliki akses ke data kependudukan. pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil.

"Setelah (HH) mendapatkan akses NIK kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan user name (pada Pedulilindungi)," tambahnya.

Alhasil setelah mendapatkan NIK, HH, bisa langsung mencetak sertifikat vaksin tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksin sebelumnya, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat secara resmi.

"Kita kalau mau mendapatkan sertifikat vaksin kan setelah kita divaksin kemudian dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Kemudian setelah kita menunggu aplikasi peduli lindungi nanti baru ada sertifikatnya," katanya.

Dari hasil kejahatan tersebut, terungkap jika HH bersama FH telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan website aplikasi pedulilindungi.

Sementara dari kasus ini, polisi juga berhasil membekuk dua tersangka selaku pemesan jasa serfikat vaksin palsu, yakni AN (21) dan DI (30). Mereka diketahui turut memesan sertifikat palsu kepada FH dengan harga kisaran Rp350 ribu sampai Rp500 ribu.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu rupiah," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Serta melanggar UU 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. 

(mdk/ded)