Breaking News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Sebabkan Rio Setiawan Tewas

D'On, Lampung,- Hasil dari gelar perkara terkait pengeroyokan yang mengakibatkan Rio Setiawan (23), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur  tewas akibat serangan senjata tajam menemukan hasil.


Polisi memastikan tiga orang menjadi tersangka. Ketiga orang dinyatakan tidak bersalah, dan satu pelaku yang membawa senjata tajam masih jadi buruan polisi.

"Hasil kami gelar tadi, tiga sudah kami amankan, tidak terbukti dan yang untuk pelaku utama yang membawa senjata tajam masih di buru anggota Resmob" terang Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, Minggu (8/5/2022).

Tiga tersangka yang diamankan Polsek Way Jepara, berinisial IBN (19), RBN (17) dan GN (17). Sementara tiga orang yang tidak terbukti yakni AT, AJ dan IP. Sedangkan yang terbukti menganiaya korban dengan senjata tajam inisial D.

"Ada tiga orang lagi yang masih kami buru salah satu nya pelaku utama yakni D, untuk motif nya sendiri kami belum bisa menyimpulkan dengan pasti karena masih kami dalami," kata Jalaluddin.

Keenam orang yang diperiksa tersebut sengaja menyerahkan diri yang di kawal oleh pamong desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara. Untuk pelaku yang menggunakan senjata tajam, Polisi sudah berupaya menemui keluarga agar menyerahkan diri.

"Keluarga D sudah kami temui, agar menyerahkan diri namun sudah tiga hari belum juga menyerahkan diri, artinya pelaku tersebut tidak menghiraukan tindakan persuasif Polisi," tegas Jalaluddin.

Rio Setiawan (23), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, remaja tersebut tewas setelah tubuhnya luka dengan sayatan senjata tajam.

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kamis (5/5/2022) malam.

(suara)

#Pengeroyokan #Kriminal