Breaking News

Tidak Terima Dipukul, Dua Saudara di Ogan Ilir Bunuh Tetangga

D'On, Ogan Ilir (Sumsel),- Tidak terima kepalanya dipukul, dua saudara di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat membunuh tetangganya. Kedua pelaku, PG (20) dan FP (22), terancam pidana 20 tahun penjara akibat perbuatannya.


Peristiwa itu bermula saat korban, SK (46) menemui pelaku PG dan memukul kepalanya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Rabu (23/3) sore. Ketika itu korban membawa kayu balok sepanjang satu meter.

Tidak terima, PG pulang mengambil pisau dan kembali menemui SK. SK meminjam golok dari warga sebagai senjata untuk berkelahi dengan PG.

Ketika keduanya berkelahi, FP melerai dan mengambil golok dari korban lalu dikembalikan kepada pemiliknya. Korban pun pulang berjalan kaki.

PG mengejar korban dan lagi-lagi dilerai kakaknya. Sial, pelaku berhasil melepaskan pegangan dan menganiaya korban yang berencana mau pulang.

Pelaku dan korban berkelahi. Bermaksud menolong adiknya, FP turut mengeroyok korban sehingga terjadilah perkelahian dua lawan satu di pinggir jalan.

Korban tewas di tempat dengan 14 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Luka paling parah berada di bagian dada sebanyak dua lobang.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Alim Kesumo mengungkapkan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya beberapa jam kemudian. Mereka mengaku kesal lantaran korban lebih dulu memukul kepala salah satu tersangka.

"Kami dapatkan identitas pelaku dan langsung diamankan. Motifnya karena tak terima kepala dipukul korban," ungkap Alim, Selasa (29/3).

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut ditahan dan terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Barang bukti disita di antaranya pisau dan kayu balok sepanjang satu meter.

(mdk/cob)

#Pembunuhan #Kriminal