Breaking News

Petani Tua Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan

D'On, Banyuwangi (Jatim),- Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pemerasan dengan motif polisi gadungan yang menjebak korban dengan kasus narkoba. Mengaku sebagai polisi bagian narkoba, komplotan ini terbilang tega menjebak petani tua untuk membayar puluhan juta rupiah.

Komplotan polisi gadungan

"Sindikat ini memeras korban dengan modus operandi para pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (27/12).

Korban pemerasan adalah MJ seorang lansia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin pekan lalu (20/12). Saat ini jelang dini hari, rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk pesta sabu. Ajakan itu langsung ditolak oleh korban MJ.

Tak lama berselang, datang ke rumah korban, 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba. Tiga pria yang tak lain teman dari SM itu lantas berpura-pura menggerebek SM dan MJ.

Mereka berdua secara paksa dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Tangan SM dan MJ diikat dengan tali dan mata ditutup sehingga tidak bisa melihat keadaan.

Di dalam mobil, tiga polisi gadungan itu menyebut akan membawa korban MJ bersama SM ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa kasus narkoba. Padahal, mereka di bawa di sebuah tempat yang ada di Desa Ambulu, Jember.

Saat itu, tiga polisi gadungan itu meminta korban bersama SM untuk menyediakan sejumlah uang jika ingin kasus ini tidak di bawa ke Polda Jatim.

"Terjadi transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp60 juta," tutur AKBP Nasrun.

Karena korban MJ tidak mempunyai uang sebesar itu, tersangka SM diam-diam menghubungi temannya yang juga menjadi anggota sindikat. Yakni tersangka berinisial SD.

"Tersangka SD ini berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya. Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya di Jember dengan membawa kendaraannya mobil," papar Nasrun.

Setelah sampai di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil yang digunakan istri korban. Didapatkan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai "uang damai" kepada tersangka lain. Selanjutnya korban dan istrinya diperbolehkan pulang. Beruntung, setelah pulang, korban dan istrinya memiliki keberanian untuk segera melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo, Banyuwangi.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung menggelar penyelidikan. Setelah didapat informasi, pada hari Rabu (22/12), tim gabungan berhasil membekuk tersangka SM, (46 tahun), yang diduga menjadi dalang sindikat pemerasan.

Turut diamankan juga tersangka SD (52 tahun). Mereka berdua sama-sama warga Banyuwangi. "Hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba," tutur AKBP Nasrun.

Berbekal informasi dari tersangka SD dan SM, polisi kemudian membekuk tiga polisi gadungan yang ikut memeras dan menakut-nakuti korban dengan perkara narkoba.

Tiga polisi yang kemudian diamankan itu adalah NH alias HS (warga Puger, Jember) PR (warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember) dan DD (warga Wuluhan, Jember). Selain itu juga turut diamankan seseorang anggota sindikat yang rumahnya diduga menjadi lokasi pemerasan, yakni DN alias KB (warga Ambulu, Jember).

Enam pelaku anggota sindikat pemerasan berkedok polisi yang menangkap pengguna narkoba ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit handphone milik para tersangka.

"Mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Nasrun.

#polisigadungan

#pemerasan

(mdk/bal)