Breaking News

Perempuan Pamer Payudara di Bandara DIY Berhasil Diciduk Polisi

D'On, Yogyakarta,- Siskaeee, perempuan yang pamer payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 4 Desember 2021 siang. Perempuan cantik ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Kasi Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, setelah ditangkap di Bandung, perempuan berinisial S ini sudah tiba di Yogyakarta. "Berangkat dari Bandung pukul 19.00 WIB, kabarnya sudah sampai di Yogyakarta," katanya, Minggu, 5 Desember 2021.

Jeffry mengungkapkan, perempuan yang menghebohkan publik ini dibawa ke Yogyakarta dengan pengawalan dari petugas kepolisian. "Untuk kasusnya ditangani Ditkrimsus Polda DIY,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan perempuan S sudah tiba di Polda DIY. Namun tidak langsung menjalani pemeriksaan karena yang bersangkutan masih lelah dan butuh istirahat.

Penyidik mulai pemeriksaan jika S dirasa sudah cukup istirahatnya. "Setelah cukup istirahatnya maka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Yuliyanto.

Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung Jalan Kebonkawung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 14.00 WIB selepas turun dari kereta api. Siskaeee diamankan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polda DIY dan Polres Kulon Progo.

Penangkapan perempuan eksibisionis ini bermula saat Polda DIY mengirim catatan daftar pencarian orang ke Polda Jawa Barat yang mendeteksi perempuan yang menghebohkan dunia maya ini dalam perjalanan ke Kota Bandung menggunakan kereta api. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan bergerak untuk menangkapnya.

Seperti diketahui, Siskaeee merupakan perempuan cantik yang memamerkan payudara dan alat vital dengan background area parkir Bandara International Airport (YIA) Kulon Progo. Video berduasi 1 menit 23 detik yang diunggah di Twitter pada 23 Oktober 2021 ini viral.

Sebelumnya Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

(KV)