Breaking News

Jaksa Agung Tak Butuh Jaksa Pintar Tak Berintegritas: Jika Tak Berubah Mundur Saja

D'On, Jakarta,- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mewanti-wanti kepada seluruh jajaranya Korps Adhyaksa agar selalu menjaga integritas dan menjahui perbuatan tercela yang berpotensi melawan hukum.


Hal itu disampaikan, ketika dirinya lakukan perjalanan dinas ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada Minggu (31/10). Di kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan jika salah satu agenda utama adalah memulihkan marwah kejaksaan, dengan meningkatkan integritas.

Oleh karenanya, Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan kepada seluruh jajaranya agar mengingat pentingnya integritas pada setiap pegawai Korps Adhyaksa.

"Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan," kata dia, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/11).

Dalam upaya memulihkan marwah kejaksaan, Burhanuddin mengatakan jika sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,

“Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ujarnya.

Padahal belakangan, lanjut dia, kiprah kejaksaan dalam menangani perkara- perkara besar telab berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun disisi lain, atas capaian itu masih saja terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut.

"Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam aktivitas di sosial media," jelasnya.

Menurutnya, saat ini seluruh jajaranya haruslah bijak dalam bermedia sosial, hindari unggahan yang bisa munculkan pertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

"Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita," jelasnya.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi. Sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita.

"Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial," imbuh Burhanuddin.

"Sadarilah bahwa kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Maka sudah sepatutnya memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat, serta turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi," tambahnya.

Disisi lain, Burhanuddin juga meminta agar penguatan pengawasan dalam akselerasi perubahan dan perbaikan turut diperkuat agar menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

"saudara harus pahami itu. Oleh karenanya saya minta jajaran Bidang Pengawasan untuk optimalisasi pengawasan. Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner," katanya.

Bahkan, dia mengatakan kepada bidang pengawasan agar tidak segan menjatuhi hukuman bagi mereka yang melanggar maupun mencoreng nama baik kejaksaan.

"Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera," tegasnya.

"Serta saya minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan kita, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi," lanjutnya.

Tak Butuh Disambut Mewah

Sementara, Burhanuddin juga menyampaikan jika kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya.

Oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya.

"Tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk mempedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela. 

(mdk/ded)