Breaking News

Eks Menteri Jokowi Amran Sulaiman Diperiksa KPK

D'On, Jakarta,- Eks Menteri Pertanian periode pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo Amran Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi memanggil Amran selaku Direktur PT Tiran Indonesia.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (18/11/2021).


1. Amran diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara

Amran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman (ASW) yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.

Sebetulnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Amran pada Rabu, 17 November 2021. Namun, ia berhalangan hadir.

2. Eks Bupati Konawe Utara telah menjadi tersangka korupsi

Dalam kasus ini, Aswad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 3 Oktober 2017. Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugian keuangan atau perekonomian negara.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Eks Bupati Konawe Utara diduga merugikan negara hingga Rp2,7 Triliun

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, seperti dikutip dari ANTARA, sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(IDN)