Breaking News

PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Apakah Sebuah Kejanggalan ?

D'On, Jakarta,- Pemerintah mulai melonggarkan perjalanan dengan pesawat tak lagi menerapkan sit distancing di pesawat. Namun, dalam syarat perjalanan, pemerintah kini mengharuskan hasil tes PCR.


Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Wajib PCR kemudian dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Dugaan Adanya Pebisnis di Balik Syarat PCR

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center Arista Atmaji menilai, aturan wajib PCR untuk pesawat janggal dan terkesan dipaksakan. Dia menduga adanya permainan bisnis dalam beleid teranyar pemerintah tersebut.

Tak sendiri, kecurigaan serupa juga dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi VI DPR RI.

"Saat ini beberapa pihak dan anggota Komisi VI ada yang menuduh ini sudah menjadi ladang stok PCR. Kalau ada yang menuduh bisnis PCR, menurut saya masuk akal sih," jelas Arista, Minggu (24/10).

Syarat PCR Tak Diterapkan di Moda Transportasi Lain

Kebijakan wajib PCR untuk pesawat juga dinilai janggal karena tak diterapkan di moda transportasi lain seperti bus dan kereta. Padahal Arista menilai risiko penularan jauh lebih besar dalam moda transportasi lain karena waktu yang dihabiskan penumpang relatif lebih lama.

"Naik bus dan kereta api yang sama ber-AC bisa 10 jam, harusnya risikonya tinggi banget dan malah hanya perlu antigen tok," tuturnya.

Kebijakan ini juga dinilai diberlakukan di waktu yang tak tepat, karena penerbangan tengah ramai. Sementara biaya PCR di kisaran Rp 500 ribu dikhawatirkan akan membebani penumpang dan berujung makin sepinya pengguna moda transportasi udara.

Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Wajib PCR untuk Pesawat

Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemakaian PCR karena merupakan gold standard dalam pengetesan COVID-19. Sehingga diharapkan tidak ada kasus positif yang lolos. Juga menyusul kebijakan sit distancing yang dihapus.

"Ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (21/10).

Berdasarkan data BPS, nilai impor PCR selama Januari-Juni 2021 mencapai USD 362,02 juta atau senilai Rp 5,1 triliun (kurs Rp 14.100). Impor alat tes PCR tersebut dilakukan dari beberapa negara, terbanyak dari Korea Selatan (Korsel) dan China.


(*)