Breaking News

Camat Kena OTT Saat Minta Setoran THR Kepada 15 Kades, Bupati Kediri: Langsung Copot!

D'On, Kediri (Jatim),- Edan, apabila di Kabupaten Nganjuk, KPK bekerjasama dengan Mabes Polri, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat karena menerima setoran dari kepala desa (Kades) dan camat. Di Kediri, bupati menangkap sendiri camatnya karena diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para kades.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melakukan OTT atas dugaan pungli untuk THR yang dilakukan oleh seorang Camat Purwoasri, Mudatsir; dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwoasri, Didik Supriyanto, dengan nilai pungli sebesar Rp15 juta.

OTT ini dilakukan oleh bupati yang juga putra dari Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, setelah menerima laporan adanya pungli yang dilakukan oleh camat dan bawahannya tersebut. Setiap desa diminta menyetorkan uang senilai Rp1 juta untuk keperluan THR.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui uang yang disetor oleh 15 desa tersebut, merupakan dana kas desa. Mendapati hal tersebut, Hanindhito meminta agar uang yang dipungut itu dikembalikan kepada setiap desa.

"Atas tindakannya tersebut, Camat Purwoasri diberikan sanksi dicopot dari jabatan atau hukuman disiplin berat, sesuai pasal 7 ayat 4 huruf b PP No. 53/2010 berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sementara untuk Kasi Pemberdayaan Masyarakat dinilai melanggar pasal 4 angka 1 PP No. 53/2010 sehingga diberi sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," tegasnya.


(***)