Breaking News

Beda Metode Hisab dan Rukyatul Hilal di Penentuan Awal Ramadhan

D'On, Jakarta,- Muhammadiyah, telah menetapkan tanggal awal puasa Ramadhan 2021, yaitu Selasa (13/4/2021). Hal ini sesuai dengan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

"Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021 M," salah satu poin dalam maklumat tersebut. 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Nahdatul Ulama akan menetapkan tanggal awal bulan Ramadhan setelah sidang isbat pada pukul 17.00 WIB hari ini (12/4/2021). Siaran langsung sidang isbat dapat dipantau melalui kanal Youtube resmi Kemenag.

Ada dua cara untuk menentukan bulan Ramadhan, yaitu menggunakan metode hisab dan penentuan hilal. Kedua metode tersebut sama-sama bertujuan untuk menentukan kriteria ijtimak atau saat berakhirnya bulan lalu dan munculnya bulan baru dalam penanggalan Hijriah. 

Muhammadiyah secara khusus menggunakan metode hisab untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan, sementara Nahdatul Ulama akan melakukan pemantauan hilal. Lalu apa yang membedakan kedua metode tersebut?

Penentuan bulan puasa dengan metode hisab

Metode hisab yang dilakukan oleh Muhammadiyah merupakan metode perhitungan waktu berdasarkan posisi geometris benda-benda langit, termasuk matahari, bulan, dan bumi. 

Menurut "Pedoman Hisab Muhammadiyah" disebutkan bahwa hisab tidak hanya digunakan untuk menentukan bulan puasa, tetapi juga menentukan waktu salat, idulfitri, waktu haji, dan waktu untuk melaksanakan salat gerhana.

Penentuan waktu menggunakan posisi geometris benda-benda langit yang dipelajari dalam ilmu haiah atau ilmu falak dan juga dikenal dengan istilah Yunani astronomi.

Untuk menentukan kapan awal bulan kamariah (yang ditandai dengan kemunculan hilal) dilakukan dengan dua macam metode, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi merupakan metode penentuan awal bulan tanpa berpatokan pada gerak benda langit secara hakiki (sebenarnya).

Metode ini dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hari sejak tanggal 1 Muharam 1 Hijriah hingga tanggal saat perhitungan berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, yaitu:

Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 Hijriah bertepatan dengan hari Kamis 15 Juli atau hari Jumat 16 Juli 622 M. Namun, sejumlah ahli hisab urfi memiliki pandangan yang bervariasi terkait penetapan ini.

Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun pendek (tahun basiat) dan tahun panjang (tahun kabisat).

Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu terdapat 19 tahun selama satu periode 30 tahun.

Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.

Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10.631 hari.

Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5,
7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29.

Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.

Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.

Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah yang pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.

Metode hisab urfi memang sah di gunakan, namun memiliki konsekuensi dimana penetapan kamariah tidak selalu sejalan dengan kemunculan bulan. 

Disisi lain, ada metode hisab hakiki yang ditentukan dengan menghitung gerak faktual bulan. Awal bulan ditentukan dengan kemunculan bulan bermula sementara berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan bulan.

Penetepan itu didukung dengan lima kriteria tertentu, salah satunya dengan kemunculan hilal atau bulan sabit pertama. Apabila satu dari lima kriteria tidak dipenuhi, maka bulan akan terus berjalan hingga perhitungan 30 hari kemudian bulan baru akan dimulai pada lusa. 

Penentuan bulan puasa dengan metode pengamatan hilal

Metode penentuan bulan puasa yang lain adalah metode pengamatan hilal. Hilal merupakan penampakan bulan sabit pertama yang digunakan sebagai penanda awal bulan Ramadhan. 

Melansir laman resmi Nahdatul Ulama (NU), awal bulan puasa dapat ditetapkan apabila hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyah dan kemungkinan hilal terlihat. Kriteria tersebut dapat diperoleh apabila kenampakan hilal telah berada di ketinggian 2 derajat. 

Pengamatan pada Minggu (11/4/2021) menunjukkan bahwa kenampakan hilal yang telah memenuhi kriteria sudah terjadi di Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Dari hasil hisab dapat diketahui bahwa parameter hilal terkecil terjadi di Kota Jayapura Provinsi Papua (tinggi +2º 46’, lama hilal 13 menit 28 detik)" kata Wakil Sekertaris LF PBNU, Ustadz Ma'rufin Sudibyo seperti yang dilansir dari NU Online. 

Pengamatan hilal dilakukan disejumlah titik di Indonesia. Tahun ini, Kemenag menerjunkan tim pemantau rukyatul hilal di 86 lokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Tim pemantau kemudian akan melaporkan temuannya pada pemerintah pusat dimana akan menjadi bahan pertimbangan penentuan 1 Ramadhan dalam Sidang Isbat mendatang.

(Tirto)