Breaking News

Wow, Ada 11 Tersangka di Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal

D'On, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya mengeklaim telah mengamankan total 11 orang sebagai tersangka dugaan mafia tanah dengan korban ibunya Dino Patti Djalal.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat milik orang tua Penasihat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu.

Demikian disampaikan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi.

"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga tersangka. Total sudah 11 tersangka," ungkap AKBP Dwiasi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2) malam.

Walakin, dia belum menjelaskan secara mendetail tentang identitas 11 tersangka yang telah diamankan tersebut.

AKBP Dwiasi juga belum memerinci di mana saja para pelaku itu diamankan dan waktu penangkapannya.

"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," jawab Dwiasi.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelima orang tersangka itu ditangkap pada Selasa (16/2) pagi, lantaran terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus tanah di daerah Pondok Indah sudah ada tersangka. Sudah kami amankan subuh tadi. Total semuanya ada lima tersangka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, kelima orang tersebut terlibat dalam aksi penipuan dan pemalsuan sertifikat yang dialami ibu dari mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu.

Menurut Yusri, laporan terkait kasus ini sudah masuk pada April 2020 lalu. Kelima orang tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya.

(jpnn/mond)