Breaking News

Kuasai Lahan PTPN, Rizieq Shihab Bisa Digugat Secara Perdata

D'On, Jakarta,- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Syihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus itu PTPN VIII juga sudah melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, menilai, PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa (menggugat), selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi, di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana, alias bisa berjalan bersamaan.

Di dalam kasus penguasaan lahan, PTPN VIII melaporkan ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Syihab.

Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Syihab. Di sisi lain, PTPN VIII akan mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Syihab.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, menjelaskan, saat ini perusahaan memang tengah berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren. Langkah demikian diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.


Sumber: BeritaSatu.com