Breaking News

Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Buron Sejak Agustus Silam, Berikut 5 Faktanya

D'On, Dharmasraya (Sumbar),- Seorang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi buron polisi karena terlibat kasus penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan wakil rakyat ini berujung kematian salah seorang warga bernama Dani Kumara.

Polisi terus memburu 7 pelaku penganiayaan Dani Kumara (23), warga Dharmasraya, Sumatera Barat,yang menyebabkan korban meninggal dunia. Salah satu pelaku yang sudah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Anggota DPRD Dharmasraya, Bobby Ade (34).

"Hingga saat ini Satreskrim masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, saat dihubungi Kamis (4/2/2021) lalu.

Polisi juga telah menggeledah rumah para tersangka. Namun, para pelaku tidak ditemukan keberadaannya.

"(Polisi) Terus mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian terkait keberadaan 7 orang DPO ini," imbuhnya.

1. Kejadian Juni 2020

Diketahui, BA menjadi buronan setelah insiden penganiayaan terhadap Dani Kumara. Insiden terjadi pada Juni 2020, hingga menyebabkan korban tewas.

Dalam aksinya, BA tidak bertindak sendiri. BA menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku.

"Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," terangnya.

Aksi pelaku melanggar pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.⁣

2. Kader PKB

Boby Ade Saputra merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Iya (Boby Ade Saputra)," ujar Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini kepada wartawan, Jumat (5/2/2021). Anggi menjawab pertanyaan wartawan apakah betul anggota DPRD Dharmasraya yang menjadi buron polisi adalah Boby Ade Saputra.

Anggi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan berkaitan dengan persoalan tersebut. "Saya sudah dapat laporan, terutama dari Sekretaris Dewan DPRD Dharmasraya, berkaitan dengan aktivitas kedewanan yang bersangkutan," kata Anggi.

Anggota DPR asal Jawa Timur yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU itu menyatakan masih mempelajari kemungkinan sanksi PAW kepada Boby.

"Urusan PAW, jika syarat rukunnya (terpenuhi), kita akan lalui prosesnya," kata Anggi.

3. Masih Terima Gaji

Meski buron dan tak ngantor sejak Agustus 2020, Boby Ade masih menerima gaji sebagai anggota Dewan.

"Memang gaji tetap dibayarkan, karena belum ada regulasi yang bisa menghentikan gajinya," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Nasution mengatakan gaji seorang anggota DPRD bisa disetop jika ada pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, gaji anggota DPRD baru disetop jika yang bersangkutan diberhentikan.

"Yang bisa dihentikan gajinya itu sesuai dengan aturan adalah terjadi pergantian antarwaktu atau PAW, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan," katanya.

"Jadi, sebelum adanya hal-hal tersebut, tentu kami belum bisa mengambil tindakan apapun. Sepanjang (kalau) ada keputusan partainya, akan kita tindak lanjuti," tambah dia.

4. Absen 6 Kali Sidang Dewan

Nasution menjelaskan Boby diketahui sudah tidak masuk kantor selama enam kali persidangan. Hal itu terjadi sejak Agustus 2020 hingga saat ini.

"Kami dari DPRD tidak mendapat penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak masuk," kata Nasution.

5. Pernah Dicari, Tapi Hasilnya Nihil

Badan Kehormatan DPRD Dharmasraya mengaku pernah mencari kader PKB itu.

"Tentu saja pihak lembaga telah menyikapi hal itu, terutama oleh Badan Kehormatan (BK). BK sudah menggelar rapat beberapa kali berkaitan dengan persoalan ini," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Dia mengatakan pencarian dilakukan pada 2020. Pihak BK DPRD Dharmasraya mencari ke rumah Boby Ade, tapi yang bersangkutan tak ada di tempat.

"Pada 19 Oktober 2020, rapat BK terkait dengan Saudara Boby memutuskan turun langsung ke lapangan, mendatangi rumahnya. Tidak ada hasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujar Nasution.

BK DPRD membawa surat teguran ke Boby saat itu. Namun, surat tak jadi diserahkan karena Boby Ade tak ada di rumah.

"Rencananya saat itu sekaligus diberikan surat teguran secara tertulis, karena surat teguran tertulis itu harus diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Karena tidak ada di tempat, surat tidak jadi diberikan," katanya.


(rdp/mond)