Breaking News

Draf RUU Pemilu Atur Keterwakilan Parpol dalam Komposisi Anggota KPU

D'On, Jakarta,- Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mengatur komposisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan keterwakilan partai politik. Aturan itu berlaku bagi anggota KPU RI hingga KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu tercantum dalam draf RUU Pemilu pasal 16 angka (7). Disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui memang ada usulan tersebut agar KPU seperti Pemilu tahun 1999, yaitu ada anggota dari partai politik.

"Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu 99 yang lalu bahwa keanggotaan dari partai politik," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).

Namun, Saan tidak menyebutkan fraksi mana yang memberikan usulan tersebut dalam RUU Pemilu.

Dia pun menyebut keinginan adanya keterwakilan partai politik karena fenomena anggota KPU, meski independen, juga butuh dukungan partai. Sebab, proses pemilihannya di tangan DPR RI. Ada kesepakatan dan kesepahaman antara calon anggota KPU itu dengan fraksi di DPR.

"Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi enggak bisa lepas dari situ," kata Saan.

"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian aja," jelas Saan.

Nasdem sendiri berharap KPU tetap diisi oleh anggota yang independen.

"Tapi kalau kami sendiri di Nasdem kita ingin KPU terus independen, tidak boleh diisi oleh orang partisan," kata Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI ini. 

(mdk/bal)