Breaking News

Polisi Sebut Rizieq Menyerahkan Diri karena Takut Ditangkap

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menyambut baik kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro karena hendak menyerahkan diri.

"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk penyerahan diri pasca-ditetapkannya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, penyidik pun memberikan surat perintah penangkapan ke Habib Rizieq hari ini dan setelah dia menerimanya, Habib Rizieq pun diperiksa oleh polisi.

"MRS dilakukan Swab Antigen, lalu kita berikan surat perintah penangkapannya, dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya," tuturnya.

Namun, tambahnya, terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, semua itu bergantung putusan dari penyidik yang mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifitasnya nanti. Adapun dalam membuat putusan itu, penyidik memiliki waktu selama 1x24 jam.

"Penyidik punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan ataukah tidak, gitu loh," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menunggu kedatangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Yusri menjelaskan penangkapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tetapi dia tidak mengonfirmasi apakah Habib Rizieq akan ditahan. Menurut Yusri, penetapan penahanan Rizieq merupakan penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq.


(mond)