Breaking News

Polisi Sebut ada 8 Anggota KAMI yang Ditangkap


D'On, Jakarta,- 
Polisi menangkap delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan dilakukan di dua wilayah yakni Medan Sumatera Utara dan Jakarta.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan terkait penangkapan terhadap delapan orang KAMI di dua wilayah berbeda.

"Yang ditangkap tim siber Bareskrim Medan KAMI Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri," kata Awi dinukil dari merdeka.com, Selasa (13/10).

Lalu, untuk di wilayah Jakarta, salah satu yang ditangkap adalah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana.

"(KAMI) Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin," sebutnya.

Namun, Awi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut. "Nanti siang dirilis," ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.

"Ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mabes Polri," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/10).

Yani belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tahu mengenai peristiwa penangkapannya saja.

"Kita belum tahu apa dasar alasan hukumnya, terus apa yang dianggap perbuatan yang dilakukan masalah apa, kita belum tahu. Kan kita baru tahu pagi tadi," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan, penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10).

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun twitter miliknya @syahganda.

Polisi menyebut, cuitan Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(mdk/noe)