Breaking News

Polisi Sebut 17 Tersangka Kasus Aborsi Bakar Janin untuk Hilangkan Barang Bukti


D'On, Jakarta,- 17 Orang yang terlibat dalam kasus aborsi ilegal menjalani reka adegan di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil reka adegan, terungkap salah satu tersangka diberikan tugas untuk menghilangkan janin aborsi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan janin aborsi dihancurkan dengan cara dilarutkan menggunakan zat kimia.

"Tersangka menggunakan cairan asam sulfat agar janin lari dan kemudian dibuang ke saluran yang ada di lokasi," ucap dia, Rabu (19/8).

Selain dilarutkan, Calvjin menyebut cara alternatif yang biasa dilakukan tersangka untuk menghapus kejahatan yaitu dengan membakar janin. Salah satu ruangan di lantai atas klinik didesain untuk mengeksekusi janin aborsi yang sulit terurai dengan cairan kimia.

"Apabila ada bagian janin yang belum sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," ujar dia.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter spesialis kandungan di Klinik dr SWS di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020 kemarin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52). Polisi mencecar salah satu pelaku yang juga otak dalam pembunuhan ini yakni SS merupakan sekretaris korban.
Dari hasil mendalami keterangan SS, ternyata polisi dapat mengungkap perkara praktik aborsi ilegal.

Tersangka SS mengaku menggugurkan kandungan di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Kepolisian pun bergerak menuju ke lokasi. Sebanyak 17 orang pun ditangkap. enam dari 17 orang yang diamankan merupakan tenaga medis. Selain tenaga medis pihak lain yang turut diamankan diantaranya pengelola, resepsionis, office boy, hingga calon pasien aborsi.

Diketahui selama hampir lima tahun klinik menjalankan praktik aborsi yang bertentangan dengan hukum. Namun demikian penyidik hanya menemukan rekap kunjungan pasien dari bulan Januari 2019 hingga 10 April 2020. Disebutkan jumlah pasien mencapai 2.638 orang.

Sumber: Liputan6.com