Breaking News

Dua Mantan Jenderal Polisi Terlibat Kasus Maria Pauline, Begini Tanggapan Kabareskrim

D'On, Jakarta,- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak mmasalah dengan catatan buruk kasus pembobolan BNI tersangka Maria Pauline Lumowa, yang pada waktu dulu pernah melibatkan mantan dua pensiunan jenderal polisi karena terlibat.

Listyo berjanji akan melakukan proses hukum terhadap tersangka Maria Pauline secara profesional hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.               

"Saya kira tidak ada masalah, jadi kita akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional," kata Komjen Listyo dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).             

Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pemeriksaan terhadap buronan 17 tahun yang lalu itu.       

"Dan nanti secara rutin akan di rilis kepada rekan-rekan untuk transparansi," ujar Listyo.                 

Bahkan Kabareskrim meyakini proses hukum akan tetap bisa berjalan hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk di sidangkan di pengadilan. Hal itu berdasarkan harapan semua pihak yang telah melakukan penangkapan.         

"Tentunya saya yakin bahwa proses hukum ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," ucap Listyo.

Diketahui penangkapan Maria Pauline mengingatkan publik soal keterlibatan Adrian Herling Waworuntu dan 2 nama pensiunan jenderal polisi yang juga terlibat penyuapan.  Dua jenderal polisi yang sampai akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.           

Dua pensiunan jenderal polisi, yaitu Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.           

Maria Pauline bersama Adrian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik itu ditandatangani Samuel Ismoko dengan Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.               

Keduanya diduga melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005 silam memvonis Adrian dengan hukuman seumur hidup. Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.                 

Pada 10 Oktober 2006, purnawirawan jenderal polisi Suyitno Landung yang divonis bersalah, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.                 

Suyitno Landung dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.             

Sebelumnya, Samuel Ismoko yang merupakan pensiunan jenderal polisi ini pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.       

Samuel dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya.

Selain Adrian dan Maria, ada 16 orang lainnya yang terlibat, termasuk pegawai dan dua pimpinan BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru.

sumber: akurat