Breaking News

Unggah Guyonan Gusdur di Medsos, Pria ini Diciduk Polisi


D'On, Kepulauan Sula (Malut),- Ismail Ahmad (41) warga Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tak menyangka dipanggil polisi gara-gara mengunggah lawakan dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang populer di masyarakat.

"Buat jadi pelajaran saya. Buat saya dan semua kalau posting itu kutip saja, saya rasa belum aman," kata Ismail dilansir Tirto, Rabu (17/6/2020).

Panggilan polisi itu berawal dari unggahannya di Facebook, pada Jumat (12/6/2020) pekan lalu. Saat itu Ismail sedang membaca artikel tentang Gus Dur di sebuah situs web internet.

Selanjutnya, ia mendapati kutipan dari mantan ketua umum Nahdlatul Ulama, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, lalu menulisnya di Facebook.

"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng," tulis Ismail di akun Facebook-nya.

Ismail mengaku menulis itu karena lawakan itu lucu dan menginspirasi. Ia tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik institusi Polri.

Sebelumnya, ia juga pernah membaca kiprah Jenderal Hoegeng Imam Santoso. Hoegeng merupakan Kapolri ke-5 sejak proklamasi Indonesia periode 1968-1971. Ia dikenal sebagai polisi antikorupsi dan hidup tanpa bermewah-mewahan.

Namun, beberapa waktu kemudian unggahan Ismail dipermasalahkan. Seorang pejabat teras Kabupaten Kepulauan Sula menghubungi Ismail dan memintanya segera menghapus status itu. Ismail menurutinya.

Namun, usai memenuhi permintaan sang pejabat, justru sekitar pukul 14.00 WIB, ada tiga orang polisi tanpa berseragam mendatangi rumah Ismail.

Mereka tak membawa surat dan langsung membawa Ismail ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk klarifikasi soal unggahan.

"Ditanya postingan itu maksudnya apa? Tujuannya apa? Ya saya cerita saya kan kutip dari guyonan Gus Dur aja, enggak ada maksud apa-apa," kata Ismail.

Pukul 17.00, Ismail diperbolehkan pulang, tapi setengah jam berselang dia kembali dipanggil ke kantor polisi.

Kali ini ia diperiksa oleh penyelidik dan keterangannya dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan ini baru selesai pada pukul 21.00.

Akhirnya, Ismail diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Polri melalui konferensi pers pada Selasa (16/6/2020) lalu.

Ismail sendiri menyanggupi permintaan itu karena ia memang tak ingin ada pihak yang tersinggung atas statusnya itu.

"Kalau saya bersalah atau menyinggung instansi ya saya minta maaf," kata dia.

(mond/tirto)