Breaking News

Sungguh Miris! Siswi SD Sebar Vidio Tak Senonoh Diamankan Polisi


D'On, Palangkaraya (Kalteng),- Tiga anak di bawah umur yang masih SD dan SMP di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum. Ketiga murid perempuan ini terdiri dari dua murid SD dan satu murid SMP ketahuan menyebarkan video porno di status Whatsapp pada Selasa (23/6/2020).

Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! 2 oknum pelajar SD dan satu oknum pelajar SMP di Palangka Raya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng pada Rabu (24/6/2020) pagi, dengan dilampirkam video tiga murid tersebut sembari meminta maaf kepada publik.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Disamping itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus anak didik.

“Seorang anak didik harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orangtua kita. Orangtua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orangtua kita malu dan menangis,” jelasnya.

“Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA),” jelasnya.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga murid tersebut.

Dalam videonya, ketiga murid tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Kelimanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

(Mond/)