Breaking News

BPKAD Gelar Bimtek Penatausahaan, Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan dalam Pengelolaan Keuangan

D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di seluruh SKPD termasuk di kecamatan dan kelurahan.

Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi mewakili Wali Kota Padang dalam kesempatan itu menekankan, untuk tercapainya prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang memadai bagi pejabat pengelola keuangan di SKPD khususnya kepada PPK SKPD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan PPTK.

"PPK SKPD mempunyai peran yang sangat besar dalam keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai tugas dan wewenang. Di samping PPK SKPD, PPTK juga mempunyai peran yang strategis dan penting yakni bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD. Demikian juga dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sesuai tugasnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada SKPD," ujar Didi sewaktu membuka bimtek yang digelar di Hotel Axana tersebut, Senin (2/3/2020).

Maka dari itu, harap Didi, melalui bimtek ini diharapkan akan terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkemampuan. Utamanya di bidang pengelolaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap keuangan daerah.

"Dengan demikian, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh peserta dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab."

"Tentunya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat. Agar tujuan itu tercapai maka para peserta yang mengikuti bimtek ini dapat menyimak dengan baik isi materi yang disampaikan narasumber. Sehingga nanti mampu mengaplikasikan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas ke depan semakin lebih baik," ujar Didi mrngingatkan.

Sementara itu panitia penyelenggara bimtek, Irsan menyebutkan, untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan dan kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan kegiatan, maka diperlukan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta serta pengadaan barang dan jasa.

"Maka itu kita perlu gelar bimtek terkait kali ini," sebut Irsan.

Tujuan selanjutnya kata dia, melalui bimtek ini juga untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat yang merupakan hakikat dari pelayanan publik.

"Bimtek ini kita laksanakan selama 2-5 Maret 2020. Adapun untuk narasumber diantaranya dari unsur Kejaksaan Negeri Padang, Kepala BPKAD Padang, Inspektur Kota Padang, Kepala Bappeda Kota Padang, Kepala Bagian Pembangunan Kota Padang, serta Kabid Anggaran, Kabid Akuntansi dan Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Padang," terangnya.

(hms pdg)