Breaking News

Dicokok Polisi, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Terancam 10 Tahun Bui


D'On, Purworejo (Jateng),- Polisi menangkap pelaku yang mengaku sebagai raja dan pemaisuri dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat, yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mereka adalah Totok Santoso Hadiningrat (raja) dan Fanni Aminadia (permaisuri) dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Isinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Barang bukti dan alat bukti adalah 10 orang saksi warga desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, KTP pelaku, dan dokumen palsu kartu-kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut dari keterangan ahli sejarah dan psikologi.

"(Toto dan Fanni) diminta klarifikasinya, nanti termasuk juga nanti minta keterangan tenaga ahli, ahli sejarah, ahli psikologi juga termasuk, akan dilihat juga nanti," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan pihaknya juga belum mendalami memastikan jumlah korban Kraton Agung Sejagat. Iskandar menyampaikan saat ini penyidik masih dalam tahap mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dari para ahli dan saksi.

"Oh belum, belum sampai ke sana. yang jelas kita akan minta klarifikasinya karena beberapa warga kan resah terkait itu," ucapnya.

Penangkapan dilakukan karena mereka sudah membuat resah warga sekitar. Sebanyak 10 saksi diperiksa, mereka merupakan warga yang resah dengan keberadaan kerajaan yang mendadak berdiri dan melakukan aktivitas itu.

"10 orang saksi warga desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku," jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen identitas termasuk dokumen yang mereka buat sendiri untuk merekrut anggota.

"Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad," kata Iskandar.

Sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan. 

(MP)