Breaking News

Satgas Yonif Raider 509 Kostrad, Periksa 23 Orang Pelintas Tapal Batas

D'On, Papua,- Jalur lintas batas merupakan jalur yang sering digunakan masyarakat untuk melintasi antar negara.

Dengan melihat kondisi masyarakat yang tidak sedikit, jalur ini juga kerap disalahgunakan untuk membawa barang-barang ilegal seperti Miras, Narkoba ataupun Muhandak (Munisi dan Bahan Peledak).

Demi menjaga kemanan dan ketertiban pelintas batas, Satgas Pamtas Yonif Raider 509 Kostrad Pos Kiwirok pimpinan Letda Inf Erick Dakusa periksa 23 orang warga PNG yang masuk ke wilayah Indonesia di Distrik Kiwirok, Kab. Pegunungan Bintang, Papua. Kamis (31/10).

“Awalnya kami diberi informasi oleh Polsek setempat, bahwa ada warga PNG masuk ke Indonesia. Mereka tidak melaporkan kedatangannya ke polsek maupun kepos Pamtas, sehingga kita laksanakan pengecekkan kepada mereka”, tutur Erick.

Kata dia, pemeriksaan itu dilakukan karena dikhawatirkan terdapat barang illegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia dan dapat merugikan negara, khususnya masyarakat ditapal batas.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat yang membawa barang-barang terlarang masuk ke Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil pengecekkan tersebut warga PNG tidak membawa Pas lintas batas hanya membawa surat keterangan dari kantor imigrasi Tumolbil dengan jumlah 23 orang yang akan menginap di rumah James Kalakmabin di Kp. Kotobib.

Usai melaksanakan pemeriksaan Erick bersama Kepala Imigrasi Elis, memberikan pengertian tentang kegunaan Kartu pelintas batas kepada 23 orang tersebut. Ia juga menerangkan tentang prosedur masuk ke wilayah Indonesia dan hukuman/denda apabila datang tanpa membawa kelengkapan administrasi, serta hukuman apabila kedapatan membawa barang ilegal.

(PuspenTNI)