Breaking News

Dijerat UU Ormas Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi Tersangka

D'On, Surabaya (Jatim),- Polisi menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Pemimpin yang mengajak warga menerima sistem khilafah saat konvoi Surabaya-Sidoarjo ini dijerat dengan UU Ormas.


"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/6).

Ia pun menegaskan bahwa Aminuddin disangka bersalah karena dianggap proaktif mengajak, mengimbau, kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Ajakan itu disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (29/5).

Saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. "Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Polisi Periksa 44 Saksi

Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya," katanya.

Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat dengan Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

(mdk/yan)

#KhilafatulMuslimin #OrmasTerlarang #Teroris