Breaking News

Politisi PDIP Minta Polda Kaltara Usut Tuntas Kasus Tambang Emas Ilegal Milik Polisi

D'On, Kaltara,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar kasus tambang emas ilegal milik anggota Polri berinisial HSB, yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.


Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengapresiasi kinerja jajaran Polda Kaltara di tangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya. Menurutnya, ini menandakan polisi tidak pandang bulu dalam bekerja.

"Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini dalam keterangannya, Minggu (8/5).

Politikus PDIP ini berharap, Polda Kaltara bisa mengusut tuntas, terlebih bekerja sama dengan instansi lain guna mengusut aliran dana dugaan tambang ilegal, agar tak ada kasus serupa.

"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimana pun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," ungkap Bambang Pacul.

Dia juga menuturkan, ini salah satu cara menunjukkan kinerja polisian, agar terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menangani kasus atau sebuah perkara, terlebih di Kaltara.

"Kalau sudah seperti ini kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," pungkas Bambang Pacul.

Sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan barang bukti kasus tambang emas ilegal yang dimiliki HSB.

"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat. Dikutip dari Antara.

Selanjutnya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," tutur Budi.

Selanjutnya pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Dia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas, yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida dan lima karbon perendaman.

Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula.

Tersangka HSB berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.

(mdk/cob)

#TambangEmasIlegal #OknumPolisiMilikiTambangEmasIlegal #Hukum #IllegalMining