Breaking News

Makin Terang Siapa Sosok di Balik Lin Che Wei Dibalik Pusaran Korupsi CPO

D'On, Jakarta,- Sosok di balik tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, semakin terungkap. Kejagung menyebut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang membawa Lin Che Wei ke Kemendag.


Informasi itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Kamis (19/5/2022) malam. Febrie juga menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag. Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag.

"Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag)," kata Febrie.

Febrie menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu. Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.

"Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag," imbuhnya.

Peran Lin Che Wei

Sampai saat ini Kejagung terus menelisik peran Lin. Lin disebut selalu turut dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait minyak goreng.

"Belum (tahu terima uang berapa), yang jelas peran LCW sekarang sedang diperdalam kenapa dia ada di Kementerian Perdagangan, dilibatkan dalam mengambil kebijakan, sedangkan satu sisi dia sebelah kaki dia ada di perusahaan yang kita tahan," kata Febrie.

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi menyebut Lin dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung mengaku memiliki bukti pembayarannya.

"Maksudnya gini, dia (Lin Che Wei) itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (18/5) malam.

"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO)," sambungnya.

Tak hanya di swasta, Supardi menyebut Lin Che Wei menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lin, disebut Supardi, aktif memberikan masukan dan menentukan kebijakan minyak goreng.

"Kan dia saya katakan konsultan 'di kementerian', di sana difungsikan dalam rangka, difungsikan dalam menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, termasuk juga terkait dengan kebijakan lain ya, yang terkait dengan minyak goreng. Dia digunakan pemikirannya juga di kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkap Supardi.

Lebih lanjut Supardi menyebut Lin Che Wei tidak hanya berkomunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini menjadi tersangka. Kata Supardi, Lin Che Wei juga menjalin komunikasi dengan beberapa orang di Kemendag.

"Saya tidak hafal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan, ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

(*)

#MafiaMinyakGoreng #Korupsi #LinCheWei #Hukum #Kejagung #Kemendag