Breaking News

Berikut Peran 7 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

D'On, Jakarta,- Polisi masih mengusut kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini.


Polisi mengelompokkan para pelaku sesuai tindak pidana dilakukan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ade Armando. Enam tersangka itu adalah M. Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu tersangka lain atas nama Arif Ferdini W. Pelaku diduga menghasut massa aksi sebelum mengeroyok Ade Armando.

"Total berarti sudah ada 7, Komar, M Bagja Dhia Ul Haq, Arif Ferdiani, Abdul Latip, Marcos Iswan, Alfikri Hidayatullah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).

Hasil Pengembangan Tersangka Bertambah

Zulpan menjelaskan, penyidik awalnya telah mengindentifikasi pelaku pengeroyokan Ade Armando berjumlah enam orang. Mereka adalah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, dan Abdul Latip serta seorang pria bertopi.

Menurut Zulpan, setelah melakukan pengembangan ditemukan dua pelaku lain. Zulpan menerangkan, dua pelaku itu atas nama Marcos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

"Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam perkembangan penanganannya ada orang-orang lain yang juga ikut melakukan aksi kekerasan di mana ada dua orang (tambahan)," ujar dia.

Zulpan mengatakan, Marcos Iswan ditangkap di daerah Sawangan, Depok pada Kamis (14/4) dini hari. Sementara Alfikri Hidayatullah ditangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekira pukul 02.55 WIB.

"Terhadap mereka yang kita lakukan penangkapan ini telah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan ini," tandas dia.

(mdk/gil)

#Pengeroyokan #AdeArmando #Kriminal