Breaking News

LBH Padang Bongkar Dugaan Kasus Korupsi di Pemprov Sumbar, Fantastis Berikut Jumlah dan Nilai

D'On, Padang (Sumbar),- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan banyak dugaan kerugian negara yang terindikasi terhadap tindak pidana korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp 16 miliar lebih.


Berdasarkan laporan yang diterima terdapat 11 poin kegiatan yang terindikasi merugikan negara termasuk rakyat. Temuan hasil monitor LBH Padang berdasar tilik dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor:40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021.

“Kami mendorong Gubernur Sumatera Barat dan jajarannya untuk berupaya sungguh-sungguh dan Istiqomah dalam mewujudkan Sumatera Barat Madani yang anti korupsi,” kata Indira Suryani, Direktur LBH Padang, Kamis, 9 Desember 2021.12.9

Temuan LBH Padang yang Merugikan Negara:

Kegiatan pengelolaan pendapatan dan belanja di luar mekanisme pada salah satu SMKN di Bukittinggi dan masalah yang ditemui pendapatan dari pengelolaan edotel yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp 40.550.000. dan penggunaan langsung dana hasil pengelolaan 78.856.400.

Kegiatan pengelolaan pendapatan Retribusi Izin Trayek, yang masalahnya retribusi izin trayek yang belum diterima dari 32 penyedia jasa angkutan hingga Desember 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 31.540.000.

Kelebihan pembayaran belanja pegawai dengan rincian masalah yakni, realisasi pembayaran BPO Gubernur dan Wakil Gubernur yang merugikan negara Rp 4,833.327.044,80. Pembayaran tunjangan daerah untuk 71 guru yang dibayar ganda dengan kerugian negara Rp 180. 195.375.00. Kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas dan belanja tidak sesuai dengan kerugian Rp 169.801.700,00.

Kemudian kelebihan belanja perjalanan dinas dan merugikan negara Rp 85.730.000. dan realisasi transparansi tidak diatur dalam standar biaya sebesar Rp 42. 522.500.

Selanjutnya kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan bersamaan Rp 800.000 dan kehadiran di kantor dan kelebihan uang saku hotel Rp 12.520.000 dan kegiatan hotel dan kegiatan transportasi pada OPD dengan kerugian Rp 113.959.200. Pembayaran honorarium panitia penyelenggara MTQ: Pembayaran honorarium panitia penyelenggaraan tidak diatur dalam standar Rp 126.000.000 dan sewa kendaraan untuk kegiatan pembukaan melebihi Rp 9.797.200.

Pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru yang tidak sesuai: Dinas pendidikan tidak mengajukan anggaran kegiatan ppdb daring 2020, pengembangan aplikasi PPDB daring tidak dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Pembebanan biaya PPDB daring kepda sekolah melalui aplikasi SIPLAH tidak sesuai dengan ketentuan Rp 516.788. 058.

Pembayaran biaya PPDB kepada masing pihak tidak sah dengan perkara: Pembayaran sebesar 153.000.000,00 dilakukan secara tunai oleh Sdr. Su kepada Ef. Pembayaran sebesar 35.000.000,00 kepada tim salah satu di SMK. Jumlah honor tim teknis pendataan 14.000.000,00 yang belum dibayar sampai sekarang. Pembayaran honor tim teknis saat pelaksanaan PPDB sebesar 15.000.000. Pembayaran 300.000.000,00 kepada tim IT salah satu PTN Pembayaran 21.000.000,00 merupakan fee kepada salah satu CV. Sehingga LBH Padang melihat ada kerugian negara sebesar Rp 538.000.000.

Pelaksana pemberian beasiswa bersumber dari dana PT Rajawali Tidak Optimal dan belanja perjalanan dinas kegiatan pemberian beasiswa memboroskan Keuangan daerah, sosialisasi pemberian beasiswa rajawali terlambat dilakukan dan tidak optimal

Belanja perjalanan dinas dalam kegiatan pemberian beasiswa sebesar 52.835.000.

Kesalahan penganggaran belanja hibah belanja barang dan jasa bos, yakni kesalahan penganggaran belanja kepada parpol pada badan keuangan daerah dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa BOS Rp 2.851.295.600.

Kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban biaya langsung personil tiga paket pekerjaan jasa konsultan dan LBH Padang menduga ada masalah kelebihan bayar biaya konsultan Rp 67.987.350.

Kekurangan Volume atas delapan paket pekerjaan Konstruksi TA 2020 pada empat OPD dengan masalah, kekurangan Volume atas empat paket pekerjaan konstruksi sebesar 26.035.712. dan kekurangan volume dua paket pekerjaan swakelola gedung serba guna dan bangunan TA 2020 sebesar 18.197.530,07 kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkung pada sebesar 8.571.686,60 dan kekurangan volume atas pekerjaan jalan penghubung jembatan Kuranji Rp 14.928.452,14 dengan total kerugian negara Rp 67.733.381,25.

Pengadaan barang untuk penanganan Covid 19 tidak sesuai ketentuan dengan indikasi pemahalan harga hand sanitaizer ukuran 100 ml (4.847.000.000,00) dengan transaksi tunai (49. 280.400.000,00) dengan kerugian negara Rp 7.631.548.000.

Indira Suryani, Direktur LBH Padang mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pertemuan dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang dijadwalkan hari ini tepat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. Namun, setiba di gubernuran, Jalan Jenderal Sudirman, Padang, kepala daerah tersebut tidak berada di tempat.

“Kami hanya ingin meminta transparansi atas kerugian negara tersebut agar publik mengetahui tentang tanggung jawab sebagai gubernur, dengan seperti ini kami memandang kepercayaan publik terhadap Gubernur Mahyeldi menjadi apatis,” ungkap Indira. 

(*/Halonusa)