Breaking News

Nekat, 2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil

D'On, Way Kanan (Lampung),- Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di dalam mobil.


Kejadian itu terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DAP dan THA di depan salah satu cafe di Kampung Tiuh Balak.

“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut,” katanya.

Saat itu, petugas mendapati THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.

Sementara di dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya.
(sah/wdi/sumeks.co)