Breaking News

Kesaksian Warga Terhadap Ulah KKB Sungguh Menakutkan

D'On, Timika (Papua),- Honai (rumah adat) milik Numbuk Telenggen, salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Lekagak Telenggen, di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, digerebek aparat gabungan TNI-Polri, Sabtu (15/5).

Tiga orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, aparat juga menemukan sepucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56, 4 buah telepon genggam, 30 pucuk anak panah, dan beberapa dokumen OPM (Organisasi Papua Merdeka).

"Tiga orang yang tinggal berlainan Honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk Telenggen, tepatnya di Tanah Merah Atas turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis di Timika, Senin (17/5).

Identitas ketiga warga yang diamankan aparat itu, yakni YAW (34), MM (17), dan OM (41).

"Tiga orang yang diamankan itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Telenggen," ujar Kombes Iqbal.

Kepada ketiga warga yang diamankan itu, penyidik menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari Honai milik Numbuk Telenggen, seperti tas ransel hitam, senapan angin, tas kecil berisi peluru lima butir, anak panah, dokumen dan anggota OPM.

Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut.

Selanjutnya ketiga warga diserahkan kembali ke keluarga mereka.

Kerabat ketiga warga tersebut mengatakan mereka pergi ke Kampung Ninggabuma, namun tidak mengikuti kelompok Numbuk Telenggen maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.

Selain itu, mereka merasa terganggu dengan keberadaan KKB yang selalu mengancam, meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.

Kombes Iqbal mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk saat pemeriksaan orang-orang yang diamankan, saksi maupun tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga warga kemudian dilepas kembali ke keluarganya.

Numbuk Telenggen diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha. 

(antara/jpnn)