Breaking News

Dari Keuntungan Penggunaan Rapid Antigen Bekas, Tersangka Bangun Rumah Mewah

D'On, Medan (Sumut),- Polisi tengah menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dilakukan oleh bekas pegawai PT. Kimia Farma Diagnostik.

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya merupakan mantan pegawai PT. Kimia Farma Diagnostik berinisial DP, SP, MR dan RN.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan.

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (3/5).

Selain itu, penyidik Polda Sumut juga tengah menyelisik keberadaan rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan.

Rumah mewah itu berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Polisi menduga rumah itu dibangun dari keuntungan penggunaan alat rapid antigen bekas yang ditaksir sekitar Rp 1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucap Kombes Hadi.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Para saksi itu terdiri dari Direktur Utama (Dirut) PT. Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya ada 15 orang saksi dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution. 

(antara/jpnn)