Breaking News

BKN Beberkan Cara Pelaksanaan Tes Asesmen Pegawai KPK: Independensi Tetap Terjaga

D'On, Jakarta,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono membeberkan tes wawasan kebangsaan (TKW) yang dilakukan pegawai KPK berbeda dengan yang dilakukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dia menjelaskan dalam soal-soal TWK yang diberikan CPNS berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," beber Paryono dalam keterangan pers, Sabtu (8/5).

Dia mengatakan untuk menjaga independensi pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Di antaranya yaitu Multi-metode yang dalam hal ini asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Lalu Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Selain itu, kata dia dalam setiap tahapan proses asesmen dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN, tetapi juga dari instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian," katanya.

Kemudian dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting. Oleh karena itu, kata dia metode tersebut menjamin adanya independensi tetap terjadi dalam tes tersebut.

"Bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga," katanya.

Sementara itu dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio. Hal tersebut untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif,transparan dan akuntabel.

"Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme," bebernya.

Dia mengatakan dalam aspek integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi serta berbangsa dan bernegara. Lalu Netralitas ASN untuk memastikan tindakan dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terakhir yaitu anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

"3 aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN," bebernya.

Tidak hanya itu dalam asesmen tes wawasan kebangsaan telah dilakukan beberapa tahap, persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan KPK No 1 tahun 2021 pada tanggal 27 Februari 2021. Kemudian pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Dia mengatakan bagi yang berhalangan hadir juga dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 dan 8 April 2021. Dia mengatakan tes IMB dan Integritas hal tersebut dikoordinir oleh tim dari Dinas Psikologi Angkatan Darat.

"Tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021. Selanjutnya Hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta," bebernya.

Dia pun membeberkan terdapat 8 peserta yang tidak hadir yaitu 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 orang diberhentikan sebagai pegawai KPK; dan 1 tanpa keterangan. Sehingga hasilnya hasil asesmen tes yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta.

"Yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN, kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenpanRB, BKN, LAN dan ANRI," bebernya. 

(mdk/ded)