Breaking News

2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

D'On, Surabaya (Jatim),- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, jurnalis Tempo di Surabaya Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia menyampaikan, dua personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripka P dan Brigpol MFS.

"(Keduanya) cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Gatot menjelaskan, Bripka P dinilai telah menghalangi kerja jurnalis dengan menganiaya korban di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.

"Dan melakukan penyensoran dengan cara membawa Saudara N dkk ke kamar 801 Hotel Arcadia dan menyuruh Saudara N menelepon redaktur Majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji," kata Gatot.

Adapun Brigpol MFS, menurut Gatot, turut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji.

Gatot mengatakan, Brigpol MFS juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban.

"Dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian Gedung GSB, merampas HP dan memaksa password HP untuk dibuka," kata Gatot.

"Setelah dibaca file-nya, ponsel diserahkan kepada korban. Tapi file dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang," kata Gatot.

Gatot menambahkan, Bripka P dan Brigpol MFS terancam dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir telah menerima informasi tersebut.

"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul Khoir.

Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

Sebab berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, kedua tersangka berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," kata dia.

Seperti diketahui, N menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Saat itu, N berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(*)