Breaking News

Oknum TNI Ini Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal dari Catering Online

D'On, Pekanbaru,- Oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya. RM menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS. Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES terancam bubar.

Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak. Skandal perselingkuhan RM dan ES itu terjadi di lingkungan komplek militer.

Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.

Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga disebutkan sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya.

Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak 2018.

Keduanya saling kenal dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.

Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat.

Salah satu penyebab perkenalannya lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online.

Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.


Pertemuan pertama

Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.

Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call. Dalam panggilan tersebut, Kopda RM memuji masakan buatan ES.

Kopda RM juga mengajak ES untuk bertemu. Pertemuan antara Kopda RM dan ES kemudian baru terjadi pada 21 Oktober 2020.

Ketika itu Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke. Kopda RM dan ES mengakui mereka sempat berciuman di ruang karaoke itu.

Pertemuan kedua

Pada 23 Oktober 2020, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu. ES kembali mengajak saudaranya.

Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabat.

Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.

Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ.

Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.

ES pun tidak kenal dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.

Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.

Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.

Saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.

Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.

Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke.

Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.

Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.

Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.

Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel.

Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.

ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut. Dia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.

Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.


(*)