Breaking News

Kali Ini, Aziz Yanuar Bawa Kabar Buruk terkait Habib Rizieq

D'On, Jakarta,- Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terhadap Polri yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan gugur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dilansir dari JPNN.com.

Menurut Azis, gugatan kliennya itu akan diputus pada persidangan hari ini, Rabu (17/3).

“Putus (rampung, red), tetapi gugur,” kata Aziz.

Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan keabsahan kepolisian menangkap dan menahannya.

Namun, pokok perkara yang menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Aziz pun memastikan gugatan Habib Rizieq gugur seiring persidangan perdana di PN Jaktim pada Selasa (16/3).

“Pasti (gugur, red),” ujarnya.

Habib Rizieq mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Satu gugatan telah ditolak, yakni praperadilan atas status tersangka terhadap ulama asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.

Selanjutnya, Rizieq mengajukan gugatan praperadilan kedua untuk memerkarakan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Rizieq disangka melanggar kekarantinaan kesehatan karena menimbulkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.


(jpnn/pojoksatu)