Breaking News

Dianggap Cuitannya Bernada Provokosi, Novel Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri

D'On, Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswesan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Adapun laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit. Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan.

Ia mengatakan, hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel disitat dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.

Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.

"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia. Tanggapan KPK Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan polisi kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Apalagi, menurut dia, pemerintah telah terbuka atas kritik dari masyarakat. “Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Kendati demikian, Yudi memastikan laporan itu tidak mengganggu kerja dari Novel Baswedan.

Ia menyatakan, penyidik senior itu tetap memimpin satuan tugas di KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ditangani.

“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ucap Yudi.

Laporan akan dipelajari polisi Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Rusdi memastikan, polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).

Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.

"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan  atas ujaran tersebut," ujarnya.

Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan  Melalui akun Twitter @nazaqistshaber komentar soal meninggalnya Maaher.

Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.

Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.


(Mond/trb)