Breaking News

Suami Istri Perdagangkan ABG di Aplikasi Online, Sekali Kencan Rp 500.000

D'On, Kepulauan Meranti,- DA, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi korban perdagangan manusia. Dia dijual oleh pasangan suami istri ke pria hidung belang melalui media sosial Michat.

Pasangan suami istri itu memasang tarif Rp500.000 untuk sekali kencan dengan remaja yang masih berusia 13 tahun.

"Pelaku inisial TFA (25), dia bersama istrinya AW (22) melakukan aksi prostitusi online dengan korbannya DA. Aksi itu dilakukan sejak satu tahun terakhir," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, Rabu (27/1).

Terungkapnya kasus ini berawal saat anggota kepolisian mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat," ucap Wimpi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi Akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.

"Kemudian tim mendalami laporan itu dengan mengintai aplikasi online MiChat. Lalu tim kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku dari situlah kita mengamankan kedua pelaku," kata Wimpi.

Kedua pelaku muncikari yang juga pasangan suami istri ini, berdomisili di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

"Selanjutnya tim langsung mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. Korban ini sudah putus sekolah. Dia kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan," jelas Wimpi.

Polisi menyita uang tunai Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban. Lalu satu unit smartphone merek Xiaomi milik pelaku dan satu unit smartphone merek Oppo A3 milik korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya. 

(mdk/noe)