Breaking News

PKS Sebut Komjen Sigit Punya PR yang Harus Diselesaikan yaitu Terkait 6 Laskar FPI

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menilai Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki empat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah catatan atas dugaan anggota Polri melakukan pelanggaran HAM.

Aboebakar menilai, Komjen Sigit harus menjamin anggota Polri dalam bertugas menggunakan pendekatan humanis. Mengutip catatan KontraS bahwa 921 anggota Polri diduga terlibat kekerasan dan pelanggaran HAM sepanjang Juli 2019-Juni 2020. 1.627 orang luka-luka dan 304 tewas. Serta Aboebakar mengingatkan kasus extra judicial killing di KM 54 Tol Cikampek.

"Situasi ini membuat kita sebagai anggota Komisi III yang menjadi mitra Polri selama ini banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu-isu demikian, misalkan kenapa penanganan demo kok represif? Kenapa pelanggaran prokes sampai dibuntuti? kenapa pelanggaran prokes sampai membuat 6 nyawa melayang?" ujar Aboebakar dalam keterangannya, Kamis (21/1).

"Kami sendiripun selama ini mengalami kesulitan untuk memberikan berbagai penjelasan kepada masyarakat. Oleh karenanya untuk selanjutnya, pendekatan yang profesional dan humanis oleh Polri perlu lebih dikedepankan. Sehingga Polri melindungi dan mengayomi akan semakin dirasakan masyarakat," jelasnya.

Sigit diminta melanjutkan reformasi di internal Polri. Secara khusus menguatkan independensi Polri. Apalagi untuk menjawab isu yang disampaikan penyidik KPK bahwa banyak faksi di tubuh Polri.

"Artinya, ada dua hal yang saling terkait, yaitu independensi dan soliditas. Sepanjang institusi bekerja tegak lurus menjalankan tugas secara independent, maka soliditas korps akan bisa terjaga dengan baik. Sebaliknya jika ada yang tengak-tengok, maka masing-masing personel akan bekerja untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga tidak ada lagi soliditas di korps Polri," kata Sekjen PKS ini.

Aboebakar juga meminta Sigit mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Ada kasus yang bikin kepercayaan publik itu luntur. Misal kasus dokumen surat bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra dikeluarkan Pusdokkes Polri dan surat jalan dikeluarkan Biro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

"Tentunya kejadian-kejadian yang demikian membuat publik merasa pesimis dengan semangat reformasi polri maupun profesionalisme Polri. Dampaknya pasti akan menurunkan public trust, karenanya hal ini perlu diperbaiki oleh Komjen LSP," kata Aboebakar.

Berikutnya, Polri diminta memilih hubungan hangat dengan seluruh komponen bangsa. Menurut Aboebakar, Polri belakangan kurang dengan dengan umat Islam.

"Jika kita lihat selama umat Islam cukup dewasa menghadapi perbedaan keyakinan. Terbukti umat Islam tidak menyoal latar belakang agama dari Kapolri terpilih. Tentu ini menunjukkan kualitas kedewasaan sikap dalam pluralisme bangsa ini. Artinya, selama ini kelompok-kelompok Islam sebenarnya tidak pernah meributkan faktor keagamanan seseorang, dan mereka sangat menghormati perbedaan keyakinan dalam kerangka bhineka tunggal ika," pungkasnya.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia pun membagi pokok perkara dari peristiwa itu.

Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.

"Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laskar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.

"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia 

(mdk/ray)