Breaking News

Mulai 2021, Pakaian Dinas ASN Pemko Padang Diatur

D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang mengatur pakaian dinas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya pada tahun ini. Pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Non-ASN seperti honorer/kontrak, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi sama setiap harinya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Surdi Junir membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pakaian ASN di Pemko Padang sudah diatur melalui Surat Edaran BKPSDM Kota Padang nomor: 870.136/BKPSDM-Pdg/2021 tentang Pakaian Dinas ASN dan Non-ASN.

“Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekdako,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).

Mulai 1 Februari 2021, PNS pria dan wanita di Pemko Padang mengenakan pakaian berwarna kuning khaki dengan atribut lengkap setiap hari Senin dan Selasa. Kelengkapan atribut itu yakni papan nama, lambang korpri, serta pin anti sogok. PNS wanita mengenakan jilbab warna kuning mustard.

“Seluruh PNS mengenakan sepatu pantofel hitam,” kata Suardi Junir.

Pada hari Rabu, seluruh PNS wajib mengenakan baju putih dengan celana dan sepatu berwarna hitam. Sedangkan pada hari Kamis, PNS mengenakan batik.

“Pada hari Jumat mengenakan baju koko dan peci bagi pria, sedangkan wanita berpakaian muslimah,” sebut Suardi.

Sementara itu, ASN honorer atau kontrak di Pemko Padang juga diatur dalam berpakaian. Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu seluruhnya mengenakan pakaian dengan atasan putih dan celana atau rok berwarna kuning khaki. Sedangkan hari Kamis mengenakan batik dan hari Jumat mengenakan baju koko dan baju muslimah.

“Honorer atau kontrak tidak mengenakan lambang korpri, hanya papan nama dan pin anti sogok,” tutur Kepala BKPSDM.

Pemko Padang mulai memperkerjakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal Februari 2021. Sebanyak 113 orang PPPK dibedakan pakaian dinasnya. Seluruh PPPK mengenakan pakaian dengan atasan putih dan bawahan berwarna hitam pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Sedangkan hari Kamis dan Jumat sama dengan pakaian yang dikenakan PNS.

“Seluruh PPPK hanya mengenakan papan nama dan pin anti sogok tanpa lambang korpri,” sebut Suardi Junir.

Kepala BKPSDM berharap, dengan adanya ketentuan khusus dalam berpakaian ini dapat dipedomani dan ditaati oleh seluruh ASN. Suardi juga mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk bekerja lebih giat dan disiplin, meski tengah berada di masa pandemi Covid-19.

(Charlie Ch. Legi)