Breaking News

Kasus Anak Gugat Orangtua di Bandung, Koswara Pasrah Habiskan Masa Tua di Meja Hijau

D'On, Bandung (Jabar),- Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang gugatan anak terhadap orangtuanya, Selasa (19/1). Ketua majelis sidang masih meminta kedua belah pihak untuk mediasi dalam sidang agenda pemeriksaan berkas ini.

Pihak yang menjadi tergugat adalah RE Koswara (85), Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Sedangkan, yang menggugat adalah Deden (anak kedua) dan istrinya, Nining, Masitoh sebagai kuasa hukum (anak ketiga).

Dalam persidangan diungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah Deden tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.

"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya (ahli waris). Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara.

Koswara digugat oleh anaknya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menjelaskan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sementara kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara secara sukarela. Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya," ucap dia.

Masitoh Meninggal Dunia

Masitoh diketahui meninggal dunia pada Senin (18/1) sore karena pembengkakan jantung. Kabar ini dibenarkan oleh sesama advokat, Musa Darwin Pane. "Sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata dia. 

(mdk/rhm)