Breaking News

Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Ternyata Pelaku Paman Korban

D'On, Deliserdang (Sumut),- Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MJ (15) di Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Kamis (15/10) malam. Remaja perempuan ini ternyata dirampok, diperkosa dan dibunuh oleh S, pamannya sendiri.

"Tersangka adalah paman korban. Motifnya mencari uang untuk membayar utang-utangnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10) sore.

Peristiwa ini berawal saat S mendatangi kediaman MJ sekitar 04.00 WIB. Pria ini bertemu kakaknya yang merupakan ibu korban, dengan tujuan meminjam uang. Dia mengaku sedang terlilit utang.

Sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban meninggalkan rumah untuk berangkat kerja. Sekitar pukul 19.00 WIB perempuan itu pulang, namun pintu rumahnya terkunci, lampunya pun mati.

Ibu korban memanggil saudaranya untuk mendobrak rumah. Setelah pintu terbuka, mereka mereka mendapati korban tak bernyawa di atas tempat tidur di kamarnya dengan posisi tangan terikat ke belakang. "Celana korban terpasang terbalik dan celana dalamnya berlumur darah," sambung Riko.

Laptop dan 4 unit handphone milik siswi kelas X SMK itu juga raib. Pelaku diduga mengambilnya.

Polisi yang dihubungi kemudian tiba di lokasi. Mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Identifikasi ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat S masuk ke rumah itu sekitar pukul 16.00 WIB.

S akhirnya ditangkap di Pasar III Tanjung Sari sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap di saku celananya hanya ada Rp150 ribu. "Tersangka mengaku baru bunuh orang, dia sempat dihakimi massa," ucap Riko.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan itu. Dua rekan S yang membantu menjualkan laptop dan HP korban pun ditangkap. "Kita mengungkapnya kurang lebih 17 jam dari kejadian," jelas Riko.

Polisi sudah menginterogasi pelaku S. Dia mengaku melakukan perbuatan itu sendirian. "Keterangan awal dari tersangka, dia minta korban menunjukkan di mana ibunya menyimpan uang. Tersangka lalu membekap dan menyumpal mulut, lalu mengikat tangan korban. Saat korban pingsan, diperkosa," jelas Riko.

Korban sempat sadar dan berteriak minta tolong. Namun S membekapnya dengan bantal guling, "Ternyata korban masih berusaha berteriak, dicekik tersangka. Setelah korban tidak bernyawa, diperkosa lagi, kondisi dalam keadaan meninggal," papar Riko.

Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal perkosaan, perampokan dan pembunuhan. "Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Riko. 

(mdk/bal)