Breaking News

Dibujuk Pergi Jalan-jalan, Pria 20 Tahun Cabuli Sang Pacar 30 Kali


D'On, Bengkulu,-
RA remaja asal Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Pria 20 tahun itu diduga telah menggauli anak di bawah umur di daerah tersebut.

Ia yang bekerja sebagai petani diduga telah menggauli anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Korban dicabuli sekira 30 kali sejak Juli 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku dan korban sudah berkenalan sekira Juli 2020. Saat itu RA langsung mengajak korban jalan-jalan keliling di wilayah tersebut.

Berawal dari ajakan berkeliling itu, pelaku kemudian diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

''Korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku. Lalu, korban diajak berkeliling dan berujung perbuatan asusila,'' kata Sudarno dinukil dari okezone, Rabu (23/9/2020).

Modus terduga pelaku, jelas Sudarno, mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sebelumnya telah direkam akan disebarluaskan. Dengan adanya video asusila itu terduga pelaku juga diduga memeras dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban hingga mencapai jutaan rupiah.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 76 D, Pasal 81 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(abp/okz)