Breaking News

Libatkan KPK, Brigjen PU dan Irjen NB Resmi Tersangka Kasus Djoko Tjandra


D'On, Jakarta,- Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, total ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua orang lainnya adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

“Untuk pelaku pemberi adalah JST (Joko S Tjandra) dan kedua TS (Tommy Sumardi,” beber Argo.

Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai penerima gratifikasi.

“Tersangka penerima pertama saudara PU, kedua saudara NB,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menyita juga sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai.

“Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk,” jelas Argo.

Argo juga menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya total sudah memeriksan 19 orang saksi.

“Baik dari yang melihat dan mengetahui kejadian itu. Kemudian dari ahli juga sudah,” kata dia.

Sebagai penerima gratifikasi, Prasetijo dan Napoleon dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy selaku pemberi gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kami menetapkan tersangka,” tutur Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini memastikan, bahwa Polri akan terbuka dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan dua jendral polisi itu.

Untuk kasus ini bahkan pihaknya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi.

“Rekan-rekan dari KPK juga tadi sudah dilibatkan oleh penyidik,” tandasnya.

(ruh/pojoksatu)