Mantan Polisi Terkapar Kena Timah Panas Usai Serang Petugas Dengan Parang


D'On, Medan (Sumut),- Tim Satreskrim Polsek Medan Timur menggerebek salah satu rumah di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang mantan polisi yang bertugas di Polres Simalungun ditembak karena menyerang anggota dengan parang. Tersangka diketahui bernama Jakop Alamsyah Silitonga (40) yang juga diduga pengguna narkoba.

Selain Jakop, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo Gg Ikhlas, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan M Husein (41) warga Jalan Ampera IV Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah.

"Mendapat informasi itu, polisi segera mendatangi TKP. Namun pada saat petugas mencoba untuk membuka pintu, melihat 3 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu sehingga petugas dengan segera mengamankan tersangka," kata ujar Kompol M Arifin, dikutip Sindonews, Sabtu (4/7/2020).

Dia mengatakan, pada saat petugas hendak memborgol tersangka, pelaku Jakop mengambil sebilah parang yang ada di dapur lalu menyerang anggota bernama Aiptu D Turnip sehingga mengalami luka di tangan.

"Petugas sudah berupaya memperingatkan tersangka agar meletakan senjata tajam namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.

Petugas mengamankan 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 parang dan 1 unit sepeda motor BK 3799 AEQ. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Timur.

(mond/sindonews)

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan